VAOK.NET, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bahwa masalah antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), akan coba diselesaikan dulu dengan cara damai (mediasi) sebelum masuk ke persidangan utama.
Ketua Hakim, Panji Surono, mengatakan bahwa izin dari pengacara kedua belah pihak sudah diperiksa dan ternyata benar.
Karena itu, pengadilan menunjuk seorang hakim muda yang sudah terlatih sebagai mediator untuk memimpin proses damai ini.
“Kemarin kami menerima surat dari pihak yang menggugat yang meminta agar hakim yang memediasi, bukan orang yang tidak bergelar hakim. Kami sudah pilih hakim muda yang sudah terlatih,” kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu.
Pengadilan juga meminta kedua belah pihak untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi langsung dengan mediator untuk mengatur jadwal pertemuan.
“Untuk soal mediasi, ada mediatornya. Tanyakan langsung jadwalnya ya. Kepada yang menggugat dan yang digugat, mohon lengkapi dokumennya. Semoga kalian bisa bertemu lagi dengan hati yang damai, karena kedamaian itu indah,” ujar Panji.
Dalam persidangan kali ini, Ridwan Kamil tidak datang sendiri, melainkan diwakili oleh tim pengacaranya.
Pihak yang menggugat, melalui pengacaranya Markus Nababan, merasa kecewa karena Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut mereka, ini menunjukkan bahwa Ridwan Kamil kurang serius untuk menyelesaikan masalah ini.
“Sesuai aturan dari Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, orang yang terlibat dalam kasus ini wajib hadir sebagai tanda niat baik dalam setiap proses hukum,” kata Markus.