VAOK.NET, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Penahanan ini terjadi setelah polisi menyelesaikan semua penyelidikan kasusnya dan menyerahkannya ke Kejaksaan.
Nikita ditahan bersama ajudannya, Ismail alias Mail Syahputra. Mereka berdua juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman. Walaupun terlibat dalam kasus yang sama, Nikita dan Mail ditempatkan di Rutan yang berbeda. Nikita di Pondok Bambu, sedangkan Mail di Cipinang.
“Setelah kasus dan bukti-bukti sudah diserahkan, kami menahan Ibu Nikita dan Bapak Ismail selama 20 hari ke depan. Ibu Nikita di Rutan Pondok Bambu, dan Bapak Ismail di Rutan Cipinang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Haryoko, saat berbicara dengan wartawan pada Sabtu (7/6/2025).
Penahanan ini adalah langkah selanjutnya dalam proses hukum setelah jaksa menyatakan berkas perkara Nikita dan Mail sudah lengkap.
“Hari ini saya ingin menyampaikan kabar tentang penanganan kasus Nikita Mirzani dan Ismail. Setelah kami memeriksa semua berkas, jaksa bilang kasus ini sudah lengkap. Jadi, hari ini polisi menyerahkan tersangka dan bukti-bukti ke Kejaksaan,” jelas Haryoko.
Sebelumnya, Nikita sempat ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Lalu, ia dipindahkan ke Kejaksaan untuk proses tahap dua. Saat tiba, ia memakai baju cokelat dan tidak diborgol. Ketika wartawan bertanya tentang pesan untuk korban, ia hanya menjawab singkat.