VAOK.NET, NTB – Seorang wanita di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian di media sosial karena menikah dengan jenazah orang yang dicintainya.
Kepala Bagian Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan polisi sedang menyelidiki lebih lanjut.
“Iya, saya sudah dapat kabar tentang ini. Kami akan cari tahu lebih detail,” katanya.
Kabarnya, wanita itu menikah karena sudah ada rencana pesta pernikahan sebelumnya.
Pria yang akan dinikahi meninggal karena kecelakaan motor pada hari Minggu (8 Juni).
Sebelum dimakamkan, keluarga sepakat untuk menikahkan mereka. Ini dilakukan karena wanita itu sedang hamil.
Tujuannya menikahkan jenazah itu agar anaknya nanti punya kartu identitas.
Namun, Kepala Bagian Agama Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin, mengatakan pernikahan seperti ini tidak diperbolehkan, baik menurut agama maupun hukum.
Menurutnya, pernikahan harus dilakukan dengan keinginan kedua orang yang menikah, ada syarat seperti mas kawin, saksi, dan wali.
“Dan tentu saja, kedua mempelai harus masih hidup,” ujarnya.
Alimudin menyayangkan kejadian ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dan pihaknya akan lebih memperhatikan masalah ini.
Menurut informasi, pernikahan seperti ini sudah dua kali terjadi di Dompu.