VAOK.NET, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, mengajukan gugatan baru kepada Lisa Mariana terkait cerita perselingkuhan yang melibatkan namanya.
Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik karena merasa dirugikan banyak hal, seperti nama baiknya tercemar dan reputasinya rusak.
Ganti rugi yang diminta adalah uang tunai sebesar Rp5 miliar dan uang tak benda (kerugian nama baik) sebesar Rp100 miliar kepada model tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar.
“Benar, kami mengajukan gugatan balik. Kami meminta ganti rugi materi sebesar Rp 5 miliar dan ganti rugi imateril sebesar Rp 100 miliar,” kata Muslim Jaya Butar-butar, seperti dikutip pada Kamis (26/6/2025).
“Hari ini, jawaban kami dan juga gugatan tambahan (rekonvensi) sudah kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem online. Gugatan tambahan ini kami gabungkan dengan jawaban kami,” jelas pengacara Ridwan Kamil.
Selain itu, tim Ridwan Kamil membantah tuduhan tentang CA sebagai anak kandung Ridwan Kamil dan Lisa.
“Karena tuduhan LM (Lisa) tentang CA sebagai anak kandung belum terbukti secara hukum, tapi sudah disampaikan ke publik sehingga nama baik Pak RK (Ridwan Kamil) dan keluarganya tercemar,” lanjutnya.
Bukti yang membantah tuduhan perselingkuhan dengan Lisa Mariana sudah dimiliki oleh pihak Ridwan Kamil.
Bahkan, pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo, menemukan keanehan soal usia kehamilan hingga kelahiran Lisa.
Tim pengacara Ridwan Kamil juga menanggapi soal permintaan Lisa untuk menunjukkan hasil tes DNA.