VAOK.NET, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lagi-lagi adil untuk kasus artis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituduh melakukan penipuan uang lewat internet dan juga punya uang yang tidak jelas sumbernya (pencucian uang).
Hari ini, pengadilan dengar jawaban dari jaksa atas bantahan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani.
Jaksa bilang, surat dakwaan (dokumen yang menuduh) Nikita Mirzani sudah dibuat benar sesuai aturan.
“Surat dakwaan Nikita Mirzani sudah memenuhi semua syarat, jelas, dan lengkap. Aturannya sudah benar sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7).
Jaksa juga bilang, bantahan dari Nikita Mirzani tidak punya dasar dan sudah keluar dari inti masalah.
“Jadi, kami mohon kepada hakim untuk memutuskan bahwa surat dakwaan Nikita Mirzani sudah benar dan bisa dipakai sebagai dasar kasusnya. Kami juga meminta agar bantahan Nikita Mirzani ditolak,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta persidangan dilanjutkan.