>

Kasus Vape, Jonathan Frizzy Jalani Penahanan di Lapas Pemuda Tangerang

2 Min Read

VAOK.NET, JAKARTA — Kasus tentang aktor Jonathan Frizzy yang terlibat dengan rokok elektrik atau vape semakin maju.

Perkara yang melibatkan aktor berusia 43 tahun itu sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Ini terjadi setelah polisi menyerahkan semua dokumen dan tersangka kepada Kejari.

Diketahui, Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka karena diduga menjual vape yang berisi obat keras, yaitu zat etomidate. Mantan suami Dhena Devanka ini diamankan pada hari Minggu (4 Mei) lalu.

Setelah kasus ini berpindah dari polisi ke Kejari Tangerang, Jonathan Frizzy kemudian ditahan di Lapas Pemuda Tangerang mulai hari Senin (14 Juli).

Ijonk, panggilan akrab Jonathan Frizzy, tiba di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dengan menggunakan mobil milik kejaksaan.

Kepala Bagian Intelijen Kejari Tangerang, Made Agung Deja, mengatakan bahwa mereka sudah resmi menahan aktor berusia 43 tahun tersebut.

“Jadi, tanggal 14 Ijonk sudah berada di lapas Pemuda Tangerang, kami sudah titipkan,” kata Made Agung Deja di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin.

Soal kondisi Ijonk, Made menjelaskan bahwa dia dalam keadaan sehat. Pemain sinetron Setulus Hati itu sudah diperiksa kesehatannya semalam.

“Kondisi kesehatannya baik, hanya masih ada memar. Semalam dia diperiksa dokter di Siloam, tapi masih agak bengkak. Untuk duduk, Ijonk masih sedikit kesulitan,” tutur Made.


Share This Article