Jakarta (VAOK) – Sekarang, urusan bayar royalti musik lagi banyak dibicarakan, terutama buat pemilik kafe dan restoran. Ini gara-gara ada undang-undang baru tentang hak cipta.
Ada yang coba lolos dari kewajiban ini dengan pakai suara alam, kayak kicauan burung atau gemericik air. Tapi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bilang, semua rekaman tetap dilindungi haknya, meskipun itu suara alam yang dibuat dengan bagus.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, bilang kalau kita pakai rekaman untuk bisnis, mau musik, suara alam, atau efek suara, tetap harus bayar royalti ke yang punya hak. Ini sesuai sama undang-undang dan aturan pemerintah yang baru.
Musik di tempat usaha dianggap bisnis
Kalau kita putar musik di tempat umum, kayak kafe atau restoran, itu dianggap bagian dari bisnis karena bikin suasana dan menarik pengunjung. Jadi, pemilik usaha wajib bayar royalti, meskipun musiknya diputar lewat YouTube, flashdisk, atau Spotify.
Pemerintah jelasin, langganan streaming itu bukan izin buat putar musik di tempat bisnis. Izinnya harus didapatkan dari LMKN dan harus bayar royalti yang sesuai.
Harga royalti yang berlaku
Harga royalti untuk bisnis kuliner yang putar musik ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Harganya dibagi jadi dua, yaitu royalti untuk pencipta lagu dan royalti untuk pihak yang merekam dan pemainnya. Ini dia rinciannya:
Restoran dan Kafe:
- Royalti hak cipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun
Pub, Bar, dan Bistro:
- Royalti hak cipta: Rp180.000 per meter persegi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Diskotek dan Klub Malam:
- Royalti hak cipta: Rp250.000 per meter persegi per tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per meter persegi per tahun
Bayarnya minimal sekali setahun dan bisa dilakukan online lewat situs LMKN (lmkn.id).
Contoh hitungan royalti untuk kafe dan restoran
Ini contoh perkiraan biaya royalti setahun berdasarkan jumlah kursi:
1. Kafe kecil, 20 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 20 = Rp1.200.000
- Total: Rp2.400.000/tahun (sekitar Rp200.000/bulan)
2. Restoran sedang, 50 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 50 = Rp3.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 50 = Rp3.000.000
- Total: Rp6.000.000/tahun (sekitar Rp500.000/bulan)
3. Restoran besar, 100 kursi
- Hak cipta: Rp60.000 × 100 = Rp6.000.000
- Hak terkait: Rp60.000 × 100 = Rp6.000.000
- Total: Rp12.000.000/tahun (sekitar Rp1.000.000/bulan)
Catatan: Harga ini hanya perkiraan dan belum termasuk pajak.
Untuk pub, bar, dan klub malam, harganya dihitung berdasarkan luas tempat, jadi biasanya lebih mahal dari bisnis kuliner biasa.
Cara mengurus dan bayar royalti musik
Pemilik usaha bisa mengajukan izin ke LMKN dengan cara:
- Hubungi bagian izin LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) di wilayah Anda.
- Isi formulir izin sesuai jenis usaha Anda.
- Kirim formulir yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan.
- Lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
- Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
- Setelah data diverifikasi, LMKN akan mengeluarkan surat tagihan (proforma invoice).
- Bayar sesuai dengan jumlah di surat tagihan tersebut.
- Terima faktur asli dan sertifikat izin dari LMKN.
Dokumen ini akan dikirim ke pemilik usaha sebagai bukti legalitas penggunaan musik di tempat usaha.
Kemudahan untuk bisnis kecil
LMKN memberikan keringanan untuk usaha mikro dan kecil, termasuk mungkin tidak perlu bayar royalti atau bahkan mendapat keringanan, tergantung jenis dan ukuran usaha. Ini untuk mendukung UMKM agar tetap bisa berkembang sambil tetap menghormati hak cipta para pencipta lagu.
Penegakan hukum semakin ditingkatkan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong semua pihak untuk mematuhi aturan royalti musik. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk melindungi hak musisi, pencipta lagu, dan industri musik Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita VAOK.