>

Polemik Leony Vitria Mengurus Balik Nama Rumah Warisan, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

1 Min Read


“Artinya, cara pemerintahan yang baik itu seperti masyarakat dapat bantuan dan didukung untuk minta keringanan pajak. Ini karena ada warga yang merasa berat dengan perhitungan pajaknya,” katanya.

Dalam keadaan seperti ini, Trubus bilang tugas Pemkot (Pemerintah Kota) dan Pemda (Pemerintah Daerah) adalah melindungi warganya. Mereka sudah melakukan itu.

“Jadi, apa yang dilakukan Pemkot Tangsel bisa jadi contoh. Mereka membantu, mendampingi, dan mendukung warganya,” ujarnya.

Prof Adrianto Dwi Nugroho, ahli hukum pajak dari Universitas Gajah Mada (UGM), menjelaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah (kabupaten atau kota). BPHTB dikenakan saat seseorang mendapatkan hak atas tanah atau bangunan, misalnya karena beli, dapat hadiah, atau warisan.

Tarif BPHTB sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). “Jadi, tarif BPHTB yang ditentukan di daerah sudah diatur dalam UU HKPD,” kata Adrianto.

Menurutnya, aturan BPHTB untuk warisan diatur oleh masing-masing daerah. Tapi, jika dewan daerah (DPRD) punya kebijakan, mereka bisa tidak mengenakan BPHTB untuk warisan.

“Contohnya karena ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah. Ini sesuai dengan aturan di Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” katanya.


Share This Article