>

Divonis 4 Tahun karena Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani: Masih Ada Banding

1 Min Read


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada hari Selasa, 28 Oktober.

Hukuman ini karena kasus pencemaran nama baik dan memeras Reza Gladys. Selain penjara, Nikita juga harus membayar denda 1 miliar rupiah.

Hakim memutuskan Nikita bersalah atas pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Kami menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada terdakwa,” kata hakim di ruang sidang.

Jika denda 1 miliar tidak dibayar, Nikita akan dipidana 3 bulan penjara.

Hakim menegaskan bahwa Nikita Mirzani memang melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan pada Reza Gladys.

Namun, dalam kasus dugaan penipuan uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak bersalah.

Hukuman 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

Nikita Mirzani merasa tidak terima dengan keputusan ini.

Dia akan mengajukan banding agar hukumannya lebih ringan atau bahkan dibebaskan. “Saya akan banding,” ucap Nikita Mirzani. (fajar)


Share This Article