VAOK.NET, JAKARTA – Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang sedang diadili karena korupsi timah, sudah resmi menarik kembali gugatannya tentang penyitaan barang-barangnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Selasa (28 Oktober 2025) lalu.
Hakim kemudian menyatakan bahwa permintaan pencabutan gugatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst sudah diterima dan persidangan akan dihentikan.
Hakim mengatakan, setelah mempertimbangkan, Sandra Dewi sudah memberikan izin kepada pengacaranya untuk mencabut gugatannya. Artinya, dia menerima dan setuju dengan keputusan pengadilan yang sudah final.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena sejumlah barang miliknya disita sebagai bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Dalam gugatannya, Sandra Dewi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari sumber yang sah, seperti hasil endorse, pembelian pribadi, hadiah, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Barang-barang yang disita antara lain 88 tas mewah berbagai merek, beberapa mobil (termasuk hadiah ulang tahun), perhiasan, dan rekening tabungan senilai Rp33 miliar.
Namun, di tengah proses hukum, Sandra Dewi akhirnya memilih untuk menarik gugatannya dan menerima keputusan pengadilan yang sudah mengikat.
