>

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, Tapi Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

1 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Nikita Mirzani, seorang artis yang sering jadi sorotan, kini resmi dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hukuman ini karena Nikita Mirzani dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kecantikan bernama Reza Gladys.

Meskipun hakim mengatakan Nikita tidak terbukti melakukan penipuan uang (pencucian uang).

Nikita Mirzani tetap dianggap bersalah karena melakukan tindakan lain yang membuatnya dihukum.

Ia dituduh mencemarkan nama baik dan melakukan pemerasan melalui media online. Karena itu, ia mendapat hukuman empat tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Nikita juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Ketua Hakim, Kairul Saleh, menjelaskan bahwa hukuman ini adalah 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang bisa diganti dengan 3 bulan kurungan.

Hakim memutuskan bahwa Nikita Mirzani memang tidak melakukan pencucian uang karena tidak ada cukup bukti uangnya berasal dari perbuatan melawan hukum yang disembunyikan atau dipindahkan.

Hakim mengatakan bahwa Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan pencucian uang.

Namun, dalam kasus ini, hakim menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan dan mencemarkan nama baik Reza Gladys, sesuai dengan undang-undang ITE dan KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara, termasuk tuduhan pencucian uang.


Share This Article