>

Batal Kejar Aset yang Disita, Sandra Dewi Cabut Gugatan

2 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis yang sudah divonis karena kasus korupsi timah, ternyata tidak jadi menuntut aset-asetnya yang disita polisi.

Dia sendiri yang memutuskan untuk membatalkan gugatannya tentang aset-aset yang disita.

Keputusan ini disampaikan pengacara Sandra Dewi sebelum hakim membacakan kesimpulan di pengadilan negeri Jakarta Pusat, hari Selasa (28 Oktober).

Hakim ketua, Rios Rahmanto, mengatakan bahwa pengadilan menerima dan menyetujui permintaan Sandra Dewi.

“Sandra Dewi memberikan surat kuasa untuk membatalkan gugatannya tertanggal 28 Oktober 2025. Artinya, dia menerima dan mengikuti putusan pengadilan yang sudah jadi,” kata Rios saat sidang.

Dengan keputusan ini, sidang tentang keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan berakhir.

Beberapa aset yang disita dan menjadi masalah antara lain dua apartemen di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, rumah di Permata Regency, perhiasan, tas mewah, dan uang yang diblokir.

Dalam gugatannya, Sandra Dewi mengatakan bahwa aset-aset itu hasil kerjanya sendiri, seperti dari endorse, iklan, hadiah, dan uang yang dia belikan sendiri. Dia juga bilang aset itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dia dan suaminya sudah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung sudah menolak permohonan banding Harvey Moeis. Dia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar atau 10 tahun penjara jika tidak bisa membayar.


Share This Article