Yusuf Muhammad, seorang yang aktif di media sosial, berbicara tentang dua guru senior di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Rasnal dan Abdul Muis. Mereka dipecat.
Yusuf mengatakan, niat baik mereka untuk membantu guru honorer yang belum dapat gaji selama 10 bulan malah jadi masalah besar.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa melakukan kebaikan pun sulit.
“Seolah sulit sekali menjadi orang baik di negeri ini,” ujarnya.
Dua guru itu dipecat setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah karena mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid. Dana ini untuk membantu gaji 10 guru honorer yang belum dibayar selama 10 bulan.
Yusuf menjelaskan, padahal ada dua guru yang ingin membantu, malah jadi masalah hukum dan dipecat dari sekolah.
Padahal, sumbangan itu sudah disetujui oleh orang tua siswa dan komite sekolah. Tapi, niat baik tidak selalu membawa hasil baik.
“Mereka dipecat dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil (ASN). Bahkan, mereka harus dipenjara selama sepuluh tahun,” kata Yusuf.
Yusuf berpendapat, seharusnya kedua guru itu tidak dihukum. Tapi, karena ada sistem yang tidak baik.
“Ini sangat tidak adil. Seharusnya yang dipecat dan dihukum adalah mereka yang membuat sistem yang buruk, bukan orang yang bermaksud baik,” pungkasnya.
