>

Mengaku Bohongi Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Terancam Sejumlah Pasal

2 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Insanul Fahmi mengakui kepada Richard Lee bahwa dia berbohong kepada Inara Rusli dan Wardatina Mawa.

“Saya ingin menemui Mawa, ingin berbicara dengannya. Saya ingin minta maaf karena saya gagal menjadi suami dan gagal juga menjadi ayah,” kata Insanul Fahmi dalam acara podcast di YouTube Richard Lee.

Selain ingin bertemu Mawa, ayah satu anak ini juga berencana meminta maaf kepada keluarga Mawa. Dia siap jika keluarga Mawa marah atau kecewa padanya.

Meskipun sudah menikah secara agama (siri), posisi Insanul dan Inara ternyata belum aman menurut hukum.

Justru, keduanya berisiko terkena masalah hukum karena pernikahan mereka dilakukan tanpa izin dari istri pertama.

Menurut Hukum Online, tindakan ini bisa dianggap melanggar Undang-Undang Pidana Perdata (KUHP) pasal 279. Pasal ini mengatur tentang pernikahan yang dilakukan meskipun ada halangan, seperti sudah menikah sebelumnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, siapa pun yang menikah padahal tahu masih terikat pernikahan lain bisa dipenjara hingga lima tahun.

Bahkan, jika seseorang menyembunyikan status pernikahannya dari pasangan barunya, hukumannya bisa lebih berat, yaitu hingga tujuh tahun penjara.

Dalam wawancara dengan Richard Lee, Insanul mengaku menyembunyikan bahwa dirinya sudah menikah dengan Mawa dan mengatakan dirinya duda agar Inara mau menikah dengannya.

Lucunya, permintaan izin untuk menikah lagi (berpoligami) baru dia sampaikan pada Oktober 2025, dua bulan setelah pernikahan siri mereka.

Tidak hanya itu, ada masalah hukum lain yang bisa menimpa mereka berdasarkan pasal 284 KUHP. Pasal ini mengatur tentang hubungan seksual di luar nikah dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (bs-sam/fajar)


Share This Article