>

Dipolisikan Anak Kandung, Ustaz Evie Effendi, Istri, dan Dua Kerabatnya Tersangka KDRT

2 Min Read


Ustaz Evie Effendi, seorang penceramah terkenal dari Bandung, sekarang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan di rumah.

Sebelumnya, anak kandungnya, NAT (19 tahun), melaporkan Ustaz Evie Effendi ke polisi di Bandung karena diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan di rumah.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

“Minggu lalu, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka dan akan memanggilnya untuk diperiksa minggu depan. Kami menggunakan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kompol Anton, Kepala Reskrim Polrestabes Bandung, pada hari Jumat (5 Desember).

Kompol Anton juga menjelaskan bahwa selain Ustaz Evie Effendi, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga tersangka lainnya adalah istrinya atau ibu sambung dari anak yang melapor, serta tante dan om dari anak yang melapor,” jelas Anton.

Rio Damas Putra, pengacara NAT, mengatakan bahwa dugaan kekerasan terjadi pada bulan Juli 2025. Saat itu, kliennya datang ke rumah Ustaz Evie Effendi untuk meminta uang sekolah dan biaya hidup sebagai anaknya.

Namun, alih-alih mendapatkan uang, anak tersebut justru mengalami kekerasan.

Diketahui, korban adalah anak kandung Ustaz Evie Effendi dari pernikahannya dengan mantan istrinya.

“Kami melaporkan lima orang. Pelanggaran yang kami laporkan adalah kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” kata Rio Damas. (Pram/Fajar)


Share This Article