VAOK.NET, JAKARTA — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) siap memanggil penyanyi Aura Kasih. Ini setelah KPK mewawancarai Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) tahun 2021 sampai 2023.
KPK bilang, mereka tidak akan ragu memanggil siapa saja yang mungkin tahu atau terlibat dengan uang yang mengalir dalam kasus ini.
“Tentu saja, KPK bisa memanggil siapapun yang diduga tahu atau terlibat dengan uang yang berkaitan dengan korupsi di BJB ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Tapi, Budi juga bilang, KPK hanya akan memanggil orang jika ada informasi dan bukti awal yang kuat. Mereka tidak akan memanggil saksi tanpa alasan yang jelas.
“Pemanggilan saksi itu harus berdasarkan informasi atau bukti awal, yang jadi dasar bagi penyidik untuk meminta keterangan dari orang yang diduga tahu tentang kasus ini dan aliran uangnya,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi BJB ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
Mereka adalah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB (YR), dan Widi Hartoto, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB (WH).
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari perusahaan periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
