>

Dosen yang Ludahi Kasir Minimarket Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Ia Sedang Meludahi Wajah Pendidikannya Sendiri

2 Min Read


Menurut Rahman, kampus perlu serius menghadapi masalah ini. Sanksi, mulai dari peringatan sampai dipecat, bisa jadi pertimbangan penting agar nama baik kampus tetap terjaga.

Dari segi hukum, Rahman jelas, emosi tidak bisa jadi alasan untuk membenarkan tindakan. Meludahi orang bisa dianggap menghina.

“Undang-undang pidana Nomor 315 mengatur tentang penghinaan ringan. Dalam kasus seperti ini, meludahi wajah atau tubuh seseorang bisa dianggap sebagai penghinaan nyata yang merusak kehormatan korban,” jelasnya.

Kalau ada ancaman atau tindakan kasar lain, lanjut Rahman, pelaku juga bisa dijerat pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Hukum harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Status dosen tidak membuat mereka kebal hukum. Justru karena paham aturan dan etika, tanggung jawab mereka lebih besar,” ujarnya.

Rahman juga menyinggung tradisi. Dalam nilai-nilai Siri’ na Pacce, meludahi orang adalah bentuk penghinaan terburuk yang sangat menyakitkan.

“Sungguh memprihatinkan jika orang yang berpendidikan di Makassar melupakan nilai Sipakatau yang mengajarkan kita untuk saling menghormati,” komentarnya.

Ia menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan. Kecerdasan tanpa hati nurani dan sopan santun hanya akan menimbulkan kesombongan.

“Kami mendukung korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum agar pelaku mendapatkan efek jera. Masyarakat juga menunggu keputusan tegas dari pihak universitas melalui proses etik,” tambahnya.

Rahman mengingatkan, jangan sampai orang menganggap kampus seperti benteng yang melindungi perilaku yang tidak peduli pada perasaan orang lain.

“Karena sehebat apapun ilmu seseorang, kalau dia meludahi orang lain, sebenarnya dia sedang menghina dirinya sendiri sebagai seorang pendidik,” tegasnya.


Share This Article