VAOK.NET, JAKARTA — Abu Janda atau Heddy Setya Permadi, yang juga dikenal sebagai Permadi Arya, mengkritik pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, dia merasa aturan yang membuat pelaku pernikahan rahasia bisa dipenjara di undang-undang pidana (KUHP) itu sesuai dengan hukum Islam.
“Wah, parah sekali! Undang-undang yang menghukum nikah tanpa izin istri dan nikah ganda itu dibuat untuk melindungi hak wanita dan istri,” kata Permadi seperti yang dia sampaikan di Instagramnya pada Jumat (9 Januari 2026).
Menurutnya, aturan yang memperbolehkan suami menikah tanpa sepengetahuan istri sudah lama ada. Bahkan, sudah ada sejak ribuan tahun lalu.
“Karena aturan yang dibuat 1.400 tahun lalu, yang mengizinkan suami menikah tanpa izin istri, itu membuat wanita seperti orang yang tidak berdaya dan hak-haknya tidak dihargai,” ujarnya.
Karena itu, dia mendukung aturan baru ini. Di tengah banyak yang mengkritik KPK, dia mengatakan bahwa aturan ini justru melindungi wanita.
“Jadi, benar sekali negara kita membuat undang-undang KUHP yang melindungi hak wanita dan menghargai wanita,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa sekarang bukanlah zaman dahulu.
“Ini tahun 2026, bukan tahun 600 tahun lalu. Wanita sudah tidak lagi seperti budak laki-laki seperti di zaman Arab dulu,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa aturan ini melindungi hak wanita. Permadi menyebut orang yang tidak setuju dengan aturan ini sebagai orang yang hanya memikirkan hal-hal yang tidak baik.
“Jadi, sudah waktunya ada hukum yang melindungi hak wanita, terutama dari orang-orang yang hanya memikirkan diri sendiri dan nafsu mereka sendiri. Dasar-dasar yang tidak pantas!” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
