“Gugatan dari tersangka DRL ditolak. Artinya, penyelidikan sudah benar sesuai aturan,” kata Budi Hermanto, kepala bagian komunikasi Polda Metro Jaya, saat berbicara di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan kenapa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
“Kenapa begitu? Karena pihak yang diperkarakan (penyidik) sudah memberitahu Kejaksaan, pelapor, dan tersangka kurang dari 7 hari setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikeluarkan,” katanya.
Alasan lain, materi gugatan bukan urusan pengadilan praperadilan karena ini masalah teknis.
Dilaporkan oleh Doktid Samira Farahnaz
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan produk kecantikan. Laporan ini dibuat oleh Samira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Laporan terhadap Richard Lee itu masuk dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2024. Richard Lee dilaporkan karena diduga melanggar hak konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kombe Reonald Simanjuntak, kepala bagian komunikasi Bidhumas Polda Metro Jaya, mengatakan setelah jadi tersangka, tim penyidik memanggil Richard Lee pada 23 Desember 2025 lalu.
Mengenai produk milik Richard Lee, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI juga merasa ada yang tidak beres dengan produk kecantikan klinik dr. Richard Lee.
Sekjen BPI KPNPA RI, Eko Supahwono mengatakan, mereka sudah meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal pengawasan peredaran produk tersebut. (fajar)
