>

LPDP Panggil Alumni Usai Viral Anak Jadi WNA, Ancaman Sanksi 2N+1 Mengintai

3 Min Read


VAOK.NET — Ada masalah soal aturan wajib kerja setelah lulus beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Masalah ini jadi sorotan setelah video Dwi Sasetyaningtyas banyak dilihat di media sosial.

Di video itu, Tyas menunjukkan surat resmi anak keduanya yang sudah menjadi warga negara Inggris. Ini membuat banyak orang marah dan menduga keluarganya melanggar aturan LPDP.

Tyas, yang juga lulusan beasiswa LPDP seperti suaminya, Arya Iwantoro, mengatakan bahwa anak keduanya kini resmi jadi warga negara Inggris.

“Ini dokumen penting yang mengubah masa depan anak-anakku. Ini surat dari pemerintah Inggris yang bilang anak kedua saya sudah jadi warga negara mereka,” kata Tyas pada Senin (23 Februari 2026).

Tyas merasa tidak adil karena dia masih menjadi warga negara Indonesia (WNI).

“Anak-anakku sudah jadi warga negara Inggris. Saya tahu dunia ini tidak adil. Tapi, kenapa hanya saya yang masih WNI? Anak-anak saya kok tidak kasihan ya?,” tulisnya, yang membuat banyak orang kaget.

Aturan LPDP dan Dugaan Pelanggaran

Suami Tyas, Arya Iwantoro, diketahui kuliah S2 dan S3 menggunakan dana beasiswa LPDP dari tahun 2017 sampai 2022.

Aturan LPDP bilang, setelah lulus beasiswa, kita harus bekerja minimal 2 kali jumlah lama kuliah ditambah 1 tahun di Indonesia. Lama kuliah dihitung dalam tahun yang dibulatkan.

Contohnya, kalau kuliah S2 selama 2 tahun, masa kerja wajibnya minimal 5 tahun (2 x 2 + 1 tahun). Tempat kerja bisa di berbagai bidang seperti perusahaan negara, swasta, startup, organisasi nirlaba, atau mengajar, riset, membantu masyarakat, atau berwirausaha, asalkan bekerja dan berkontribusi di Indonesia.

Aturan ini jelas, kita harus mulai bekerja setelah lulus dan tidak boleh menunda tanpa izin dari LPDP.

Kita juga harus lapor secara berkala dan menyimpan bukti kerja agar tidak kena sanksi.

LPDP Merespons Video Viral, Panggil Arya Iwantoro

LPDP menanggapi video Tyas dan berencana memanggil Arya Iwantoro untuk klarifikasi soal dugaan tidak menyelesaikan masa kerja wajib sesuai aturan 2N+1.

Kalau Arya terbukti melanggar, dia bisa diwajibkan mengembalikan semua biaya beasiswa yang sudah digunakan, bisa kena sanksi administratif, dan status alumni jadi bermasalah.

Kasus ini bikin banyak perdebatan tentang komitmen alumni LPDP untuk berkontribusi nyata bagi Indonesia dan pentingnya mengikuti aturan kerja agar program beasiswa negara tetap berjalan dengan baik.

(Elva/Fajar)


Share This Article