JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono masih dalam proses hukum terkait dugaan menghina dan menggunakan kata-kata yang bisa memicu masalah antar kelompok (SARA). Kasus ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Pandji akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kantor polisi khusus menangani kejahatan siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Rencananya, pemeriksaan ini akan dilakukan pada Senin, 9 Maret. Pandji akan dimintai penjelasan lagi tentang dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui video yang diunggah secara daring.
“Pekan depan, Senin, 9 Maret,” kata Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepala bagian Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 10 pagi.
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Pandji. Sebelumnya, pada 2 Februari 2026, dia sudah diperiksa sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan pertama, Pandji menjawab sekitar 48 pertanyaan dari penyidik mengenai materi video komedinya saat tampil di acara stand up.
Meskipun sudah meminta maaf, Pandji tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Kelompok pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri pada November 2025. Mereka menilai materi stand up Pandji tentang upacara pemakaman suku Toraja telah merendahkan dan tidak menghormati suku tersebut.
Selain Pandji, beberapa saksi dan ahli, termasuk pengelola akun YouTube Pandji, juga sudah diperiksa polisi. Pada bulan Februari 2026, Pandji juga telah memenuhi sanksi adat dari suku Toraja. (fajar)
