VAOK.NET – Khaeriyah Anwar, seorang pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, resmi berhenti dari pekerjaannya. Dia ingin punya lebih banyak waktu untuk keluarganya. Keputusan ini dianggap yang terbaik untuk masa depannya, seperti yang ditulisnya di media sosial Threads pada tanggal 5 Maret 2026.
“Selamat tinggal PPPK. Ini keputusan terbaik yang aku ambil untuk bersama keluarga kecilku. Pasti ada rezeki yang menanti nanti. Rezeki itu tidak akan hilang,” tulis Khaeriyah dalam unggahannya. Dia juga menambahkan tagar untuk menyemangati orang-orang yang bekerja keras untuk keluarga, “#semangat pejuang keluarga.”
Surat Keputusan Pengunduran Diri dari Gubernur Sulsel Sudah Beredar
Pengunduran diri Khaeriyah Anwar tertulis dalam Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan. SK ini dibuat di Makassar pada tanggal 12 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Dalam SK tersebut, pemberhentian akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 karena permintaan Khaeriyah sendiri.
Dalam dokumen itu juga dijelaskan bahwa meskipun dihentikan dari pekerjaannya, Khaeriyah tetap berhak mendapatkan hak-hak pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Siapa Khaeriyah Anwar dan Apa Pekerjaannya di Bapenda Sulsel?
Berdasarkan data pegawai, Khaeriyah Anwar lahir pada tanggal 27 Februari 1992. Dia bekerja sebagai Pengadministrasi Perkantoran dengan golongan V. Dia bertugas di Seksi Pendataan dan Penagihan di UPT Pendapatan Wilayah Bone, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
