JAKARTA – Aktor Ammar Zoni, yang sedang diadili karena kasus narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, akhirnya mendapat tuntutan pada hari Kamis, 13 Maret.
Jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta Ammar Zoni membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak bayar, akan diganti dengan hukuman 140 hari di penjara.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menerima tuntutan dari jaksa. Tapi, ia bilang keputusan akhir ada di tangan hakim.
“Itu memang tugas jaksa. Kami akan siapkan pembelaan dan bukti. Hakim yang akan memutuskan,” kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jon Mathias merasa yakin hukuman Ammar Zoni tidak akan terlalu berat jika dia dinyatakan bersalah. Ia membandingkan kasus Ammar Zoni dengan kasus lain.
Contohnya, ada kasus di Batam di mana terdakwa dituntut hukuman mati, tapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun.
Jon Mathias mencontohkan kasus Fandi Ramadhan, seorang ABK dari Medan yang bekerja di kapal Sea Dragon. Fandi dituntut hukuman mati karena dituduh terlibat dalam peredaran narkoba.
