VAOK.NET, JAKARTA — Aktor Ammar Zoni sepertinya tidak belajar dari kesalahannya. Bahkan, dia terlibat dalam jual beli narkoba di dalam penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan perkembangan kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni (alias AZ) dan 5 orang lainnya di dalam tahanan.
Agung Irwan, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap dua.
“Kami sudah menerima tersangka dan bukti pada hari Rabu (8 Oktober),” kata Agung Irwan seperti dilansir Antara, Kamis (9 Oktober).
Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan 5 tersangka lain sudah mencapai tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya. Ada enam orang yang terlibat, termasuk Ammar Zoni, dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Agung Irwan menjelaskan, detail barang bukti yang disita dari Ammar Zoni akan dijelaskan dalam dakwaan. Saat ini, Kejari Jakpus sedang menyiapkan kasus ini untuk pengadilan.
Tindakan para tersangka melanggar hukum yang berhubungan dengan narkotika, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu dan ganja sintetis,” tambahnya. (fajar)