VAOK.NET, JAKARTA– Masalah antara penyanyi dan pencipta lagu masih ramai dibicarakan. Ternyata, Vidi Aldiano digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang merupakan pencipta lagu “Nuansa Bening”.
Vidi digugat karena menyanyikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin. Ia sudah menyanyikannya sebanyak 309 kali. Tapi, kedua pencipta lagu itu baik hati dan hanya meminta ganti rugi sebesar 31 kali saja.
Karena itu, Vidi harus membayar ganti rugi sekitar Rp24,5 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan berapa kali Vidi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Keenan Nasution mengatakan, tahun 2008 ada permintaan dari ayah Vidi, Harry Kiss, untuk menggunakan lagu itu. Tapi setelah digunakan, tidak ada lagi komunikasi antara mereka.
Keenan menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
“Dulu di 2008 memang ada permintaan dari Pak Harry Kiss untuk izin menggunakan “Nuansa Bening” di CD lagu Vidi. Izinnya sudah diatur, tapi setelah 2008 tidak ada lagi komunikasi,” kata Keenan, seperti dikutip Rabu (4/6/2025).
Keenan dan Rudi tidak hanya meminta ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar.
Mereka juga meminta agar barang-barang milik Vidi disita sebagai jaminan untuk ganti rugi tersebut.
Soal permintaan penyitaan rumah Vidi, pengacara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang bilang hal ini wajar dalam kasus hukum perdata.