Lalu, pihak DPR Komisi VI yang fokus pada urusan perdagangan dan perlindungan konsumen akan menghubungi pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini.
Pihak-pihak yang akan dihubungi adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), YLKI, LPKSM, serta PT Tirta Investama yang merupakan pembuat Aqua.
“Sebagai langkah pertama, Komisi VI DPR RI bisa menghubungi mereka dan meminta penjelasan berdasarkan informasi dan fakta tentang isu yang sedang banyak dibicarakan masyarakat soal air kemasan. Kemudian, informasi itu akan diuji kebenarannya berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Rivqy.
Dia menekankan, DPR berjanji untuk memastikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijalankan dengan baik dan adil.
“Kami ingin memastikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijalankan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Siapa pun yang melanggar harus dihukum, dan masyarakat atau konsumen yang dirugikan harus mendapatkan ganti rugi,” tegas Rivqy.
Sebelumnya, masalah ini terungkap setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan pemeriksaan mendadak ke salah satu pabrik Aqua di Subang.
Saat pemeriksaan, diketahui bahwa air yang digunakan untuk membuat Aqua bukan dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah.
Seorang pekerja pabrik menjelaskan kepada Gubernur Dedi bahwa sumur bor itu sedalam 100 meter.
Penemuan ini memunculkan pertanyaan lagi tentang kemungkinan dampak lingkungan, termasuk tanah yang bisa bergerak karena pengeboran yang besar. (Pram/fajar)
