>

Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Karena Kasus Narkoba, Fariz RM: Alhamdulillah

2 Min Read

VAOK.NET, JAKARTA — Setelah melewati beberapa sidang, musisi Fariz Roestam Munaf yang dikenal sebagai Fariz RM akhirnya bisa tenang. Ia dihukum 10 bulan penjara dan harus bayar denda Rp 800 juta, atau jika tidak bisa bayar, tambahan 2 bulan dipenjara. Kasusnya adalah penggunaan narkoba jenis sabu.

Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 11 September 2025.

Hukuman ini terbilang ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta Fariz RM dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.

Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan karena Fariz RM bersikap sopan di persidangan, bekerja sama dengan baik, dan langsung mengakui kesalahannya sejak awal.

Mendengar vonis ini, Fariz RM sangat bersyukur. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya dan memberikan dukungan selama proses hukum.

“Alhamdulillah. Saya sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim pengacara saya yang sudah bekerja keras membantu saya melewati proses ini. Saya sangat bersyukur dengan keputusan ini,” katanya.

Sebelumnya, Fariz RM sudah pernah terlibat kasus narkoba sebanyak empat kali. Pertama, pada 28 Oktober 2008, ia dihukum 4 bulan penjara.

Kemudian, tahun 2015 ia ditangkap lagi dengan kasus yang sama. Kali ini, ia dihukum 6 bulan penjara.


Share This Article