JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada hari Selasa, 28 Oktober.
Hukuman ini karena kasus pencemaran nama baik dan memeras Reza Gladys. Selain penjara, Nikita juga harus membayar denda 1 miliar rupiah.
Hakim memutuskan Nikita bersalah atas pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Kami menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada terdakwa,” kata hakim di ruang sidang.
Jika denda 1 miliar tidak dibayar, Nikita akan dipidana 3 bulan penjara.
Hakim menegaskan bahwa Nikita Mirzani memang melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan pada Reza Gladys.
Namun, dalam kasus dugaan penipuan uang (TPPU), hakim menyatakan Nikita tidak bersalah.
Hukuman 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
Nikita Mirzani merasa tidak terima dengan keputusan ini.
Dia akan mengajukan banding agar hukumannya lebih ringan atau bahkan dibebaskan. “Saya akan banding,” ucap Nikita Mirzani. (fajar)
