VAOK.NET, JAKARTA — Ada masalah serius soal bendera Merah Putih yang dianggap tidak sopan. Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) sudah melaporkan seorang warga negara asing (WNA) bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger ke pihak berwenang di Inggris.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kemlu Indonesia, Yvonne Mewengkang. Menurutnya, kejadian yang dianggap tidak pantas itu terjadi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London pada tanggal 15 Desember 2025 dan sudah dilaporkan.
“KBRI London sudah menyampaikan laporan resmi kepada pihak yang berwajib di Inggris untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di sana,” kata Yvonne dalam siaran resmi, seperti dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Yvonne mengatakan, pemerintah Indonesia merasa kecewa dengan tindakan yang tidak pantas ini. Karena dianggap menghina simbol negara Indonesia di tempat umum.
“Pemerintah Indonesia sangat menyesalkan tindakan tidak sopan yang dilakukan oleh seorang WNA yang dikenal bernama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan KBRI London,” ujarnya.
Menurut Yvonne, bendera Merah Putih adalah simbol penting dari kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Bendera ini harus dihormati oleh semua orang, di mana pun mereka berada. Ia menekankan bahwa kebebasan berbicara tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain.
“Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh semua orang, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Yvonne juga menjelaskan bahwa Bonnie Blue sebelumnya sudah pernah kena masalah hukum di Indonesia karena pelanggaran izin tinggal dan hukum nasional lainnya. Akibatnya, ia mendapat sanksi administratif dari imigrasi.
