VAOK.NET, JAKARTA – Sandra Dewi, yang tadinya menggugat soal barang-barangnya disita, sekarang memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatannya.
Kasus dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini awalnya diajukan oleh Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymon Gunawan. Mereka menggugat jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Pengacara Sandra Dewi yang menyerahkan keputusan untuk mencabut gugatan ini. Sandra dan keluarganya tidak datang saat sidang pencabutan gugatan berlangsung.
Hakim Rios Rahmanto membacakan keputusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya memutuskan menerima dan mengabulkan permintaan pencabutan dari para penggugat. Keberatan dari Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dalam kasus nomor 7 keberatan pidsus/2025 dicabut, dan pemeriksaan dihentikan,” kata hakim seperti yang dikutip pada Rabu (20/10/2025).
Sandra Dewi sudah menerima keputusan tentang barang-barangnya yang disita, keputusan ini ada dalam kasus pidana suaminya, Harvey Moeis.
Penyidik dari Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti bahwa Sandra Dewi pernah menjalin kerjasama untuk promosi tas-tasnya, seperti yang diklaim sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk perhiasan milik Sandra Dewi. Tidak ada bukti perjanjian atau iklan kerjasama dengan siapa pun.
Ada bukti transfer uang dari rekening asisten Sandra bernama Ratih ke Harvey Moeis. Uang itu kemudian dipakai untuk membeli tas.
“Jadi, ini yang membuat penyidik yakin. Ada bukti transfer dari rekening Ratih, lalu dari rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, dan uang itu digunakan untuk beli tas,” ujar Max Jefferson Mokola.
