VAOK.NET, JAKARTA — Kesabaran Umi Pipik atas ulah sejumlah warganet mencapai puncaknya. Terbukti, dia melaporkan sejumlah akun kepada pihak kepolisian.
Umi Pipik resmi melaporkan sejumlah akun media soisal atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan sebagai warga negara dirinya memiliki hak untuk membuat laporan. Ibunda Abidzar Al-Ghifari itu lantas mengungkapkan alasan dirinya melaporkan akun-akun media sosial tersebut.
“Laporannya kan kemarin kalian sudah tahu terkait cuitan-cuitan yang lebih kepada bully-an ya,” ujar Umi Pipik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
Umi Pipik melaporkan akun-akun tersebut dengan harapan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran.
“Kalau pemerintah sudah menggalakkan tentang pembullyan. Jadi, ini lebih kepada memberikan pelajaran, efek jera, untuk siapa pun, institusi apa pun, atau siapa pun, bukan publik figur pun kalau ketika mendapat bully-an pun pasti tidak akan mengenakkan,” tutur Umi Pipik.
“Ini hanya membuat efek jera pembelajaran lah,” sambungnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra mengatakan kliennya telah melaporkan dua akun media sosial atas kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Umi Pipik sudah membuat laporan resmi terhadap penghinaan ataupun pencemaran nama baik melalui media elektronik pasal 27 UU ITE juncto 310 dan 311 KUHP,” ucap Rendy.
Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, screenshoot cuitan dari X dan juga cuplikan video dari podcast. Saat ini, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.