VAOK.NET, JAKARTA — Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Nikita Mirzani harus dipenjara selama 4 tahun dan bayar denda 1 miliar rupiah.
Hukuman ini lebih ringan dari yang diminta jaksa, yaitu 11 tahun penjara. Nikita berencana untuk mengajukan banding.
Hotman Paris, seorang pengacara terkenal, memberikan pendapatnya tentang keputusan hakim. Menurutnya, keputusan ini cukup baik untuk Nikita.
“Karena masalah penipuan dengan dana perusahaan (TPPU) tidak terbukti, hukumannya hanya 4 tahun. Hakim membuat keputusan yang cukup membantu Nikita. Karena tuntutan jaksa kurang dari 2/3, seharusnya jaksa juga mengajukan banding. Jadi, perjuangan Nikita masih panjang. Dia bisa banding, lalu naik ke pengadilan yang lebih tinggi,” jelasnya seperti yang ditulis di TikTok Sabtu (1/11/2025).
Hotman menyarankan Nikita sebaiknya tidak mengajukan banding untuk kasus ini. Dia khawatir banding justru bisa memperberat hukumannya.
“Menurut saya, jangan banding. Masalahnya, jaksa juga akan banding. Kalau Nikita juga banding, takutnya hukumannya malah jadi lebih berat. Hukumannya sudah cukup ringan,” tambahnya.
Apalagi, kata Hotman, hakim yang menangani kasus ini sangat bijaksana. Yang perlu diperhatikan adalah jaksa pasti akan mengajukan banding karena hukumannya jauh dari yang mereka minta.
“Hakimnya juga sangat bijaksana, menurut saya. Tapi kalau jaksa banding, ya mending Nikita juga banding,” imbuhnya.
“Tapi, kalau Nikita banding, jaksa harus menarik bandingnya. Tapi, saya kira jaksa biasanya selalu banding kalau hukumannya di bawah tuntutan mereka,” jelasnya.
