VAOK.NET, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini disampaikan saat sidang pada hari Selasa, 9 Desember. Hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sana, Nikita hanya dihukum empat tahun karena melanggar undang-undang tentang informasi elektronik (UU ITE). Dakwaan TPPU juga dinyatakan tidak terbukti.
Dalam putusannya, Ketua Hakim Sri Andini menjelaskan bahwa semua bukti dalam dakwaan telah terpenuhi.
“Hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani bersalah karena dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara ilegal. Tindakannya ini bisa menimbulkan fitnah atau membocorkan rahasia,” ujar Sri Andini, seperti yang dilansir pada Rabu (10/12/2025).
Dalam putusan banding ini, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, Nikita harus menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun kepada terdakwa,” tegas hakim.
“Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan,”
lanjut hakim.
