Dari VAOK.NET, Jakarta – Kejaksaan Agung bilang, jaksa dari Jakarta Selatan resmi mengajukan banding. Banding ini terkait putusan hukuman empat tahun penjara untuk Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan ancaman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kata banding itu diajukan Senin (3 November 2025) lalu.
“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah banding Senin kemarin, kalau tidak salah,” kata Anang di Jakarta, seperti yang dikutip Jumat (7 November 2025).
Menurutnya, alasan utama banding adalah hukuman yang dijatuhkan hakim terasa lebih ringan dari apa yang diminta jaksa.
“Kami menghormati putusan itu, tapi salah satu alasannya adalah ini,” ujarnya.
Tapi, Anang belum cerita detail alasan lain yang membuat mereka banding. Dia bilang semua pertimbangan akan ditulis lengkap di surat banding.
“Ada penjelasan lengkapnya di surat banding nanti. Yang penting, mereka sudah mengajukan banding karena dalam tujuh hari harus ada keputusan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Nikita Mirzani empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Selasa (28 Oktober 2025).
Dia dinyatakan bersalah karena diduga memeras dan mengancam seorang pengusaha skincare. Tapi, dia dibebaskan dari tuduhan pencucian uang.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar ditambah enam bulan penjara.
