>

Kafe dan Resto Mulai Hindari Lagu-lagu Hits Indonesia, Armand Maulana Respons Begini

2 Min Read

VAOK.NET, JAKARTA — Masalah bayar royalti lagu masih jadi banyak bicara. Di media sosial, ada yang setuju, ada juga yang tidak setuju.

Cara menghitung royalti itu ada aturannya. Aturannya ada di keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2016 tentang royalti untuk tempat usaha yang pakai lagu untuk keuntungan.

Seorang pengusaha restoran dan kafe, namanya I Gusti Ayu Sasih Ira, jadi tersangka karena diduga melanggar hak cipta.

Perusahaan tempat Ira bekerja, namanya PT Mitra Bali Sukses, punya banyak restoran dan kafe di Bali dan luar Jawa. Ira jadi tersangka karena memutar lagu di tempatnya tanpa bayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ada kafe yang berhenti memutar lagu populer karena takut harus bayar royalti. Musisi Armand Maulana bilang, kalau restoran dan kafe hanya bayar royalti untuk lagu-lagu yang lagi banyak diputar saja.

Dalam aturan itu, dijelaskan kalau bayar royalti di restoran dan kafe dihitung berdasarkan jumlah kursi setiap tahunnya.

Royalti untuk pencipta lagu adalah Rp 60 ribu per kursi per tahun. Lalu, royalti untuk hak terkait juga Rp 60 ribu per tahun. Jadi, kalau dijumlahkan, totalnya Rp 120 ribu per tahun.

“Kalau restoran dan kafe, perhitungannya berdasarkan jumlah kursi. Satu kursi Rp 120 ribu setahun. Jadi, kalau punya kafe dengan 10 kursi, berarti Rp 1,2 juta per tahun,” kata Armand seperti yang dikutip dari kumparan.


Share This Article