Fajar.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (MA) akhirnya setuju dengan tuntutan Agnez Mo dalam kasus hak cipta.
Seorang bernama Arie Sapta Hernawan, yang dikenal sebagai Arie Bias, menggugat Agnez Mo sebesar 1,5 miliar rupiah. Gugatan ini karena Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ di tiga acara konsernya.
Konser itu terjadi di W Super Club Surabaya pada tanggal 25 Mei 2023, lalu di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023. Yang terakhir, di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.
Arie merasa Agnez menyanyikan lagu tersebut tanpa izinnya. Dalam keputusan resmi MA dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengatakan bahwa mereka menyetujui permintaan Agnez.
Dalam keputusan itu tertulis, “Keputusan: diterima,” seperti yang dikutip pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.
Karena putusan ini diterima, maka keputusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Agnez membayar 1,5 miliar rupiah juga dibatalkan.
Agnez sendiri membagikan kabar ini di akun Instagramnya pada hari Jumat, 15 Agustus 2025.
Di unggahannya, Agnez membagikan ulang (repost) postingan seorang musisi lain, Sammy Simorangkir, yang mengucapkan selamat padanya.
“Selamat @agnezmo, hooray,” tulis Sammy, dan Agnez membalasnya.
“Terima kasih, Sammy,” balas Agnez.
Banyak warganet yang juga memberikan selamat kepada penyanyi lagu ‘Matahariku’ ini.
“Wah, Agnez Mo menang gugatannya, selamat ya Nez,” tulis seorang warganet.
“Selamat Agnez Mo, kebenaran akhirnya terungkap,” tulis warganet lain. (Elva/Fajar).