Menurut penjelasan Pak Rektor UIM, anak yang lahir dari hubungan seperti ini, nasab atau garis keturunannya akan terputus.
“Jadi, anak itu tetap dianggap anak dari ibunya saja. Tidak bisa dikaitkan dengan ayah. Hubungan nasabnya tidak terjalin. Dan sebaiknya, ayah tersebut mendapatkan hukuman setinggi-tingginya. Bisa beberapa pasal sekaligus. Pertama, karena sudah memaksa. Kedua, karena melakukan hubungan yang tidak benar,” jelasnya.
Soal pertanyaan banyak orang, apakah anak dan ayah bisa menikah, Pak Muammar menegaskan.
“Tidak bisa. Anak tetap dianggap anak, bukan istri. Jadi, tidak boleh mereka menikah,” tambahnya.
Dulu, orang tua biasanya menghadapi kasus seperti ini dengan cara yang berbeda.
“Dulu, dalam ajaran agama juga ada konsep seperti ini. Orang yang melakukan hal seperti itu biasanya diusir, tidak boleh tinggal di sana lagi. Jadi, mereka diasingkan, lebih aman jika keduanya diasingkan,” ujarnya.
Pak Muammar juga mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia, hukuman mati tidak bisa diterapkan.
“Kita harus melihat undang-undang kita. Hukuman untuk pelaku pemerkosaan, pelecehan anak, dan kekerasan, itu bisa berlapis. Selain itu, penting juga ada sanksi sosial,” pungkasnya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat mewawancarai pelaku (Foto: Muhsin/fajar)