>

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

1 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Kasus Nikita Mirzani yang dituduh melakukan penipuan dan pencucian uang akhirnya selesai.

Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan harus bayar denda Rp 1 miliar. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.

“Kami memutuskan hukuman penjara 4 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar, dan biaya perkara Rp 5 ribu,” kata hakim saat sidang hari Selasa (28/10/2025).

Nikita terlihat tenang menerima putusan ini. Ada beberapa alasan yang membuat hukumannya lebih ringan atau lebih berat.

Sikap blak-blakan Nikita selama sidang membuat hukumannya lebih berat. Dia sering tidak mengakui kesalahannya.

Dalam persidangan, Nikita selalu membantah semua tuduhan yang dia terima.

Selain itu, karena Nikita sudah pernah dipenjara sebelumnya, ini juga menjadi pertimbangan yang membuat hukumannya lebih berat.

“Dia sudah pernah dihukum,” ujarnya.

Namun, ada hal yang membuat hukumannya lebih ringan, yaitu karena Nikita punya tiga anak yang masih membutuhkan tanggungan darinya.

“Karena dia punya keluarga yang harus diurus,” jelas hakim.

Sebelum masuk ruang sidang, Nikita terlihat senang dan siap dengan hasil sidang. Penampilannya yang santai juga banyak dipuji.

“Saya tidak terlalu mempersiapkan diri, saya akan menerima apapun hasilnya,” kata Nikita. (Elva/Fajar)


Share This Article