>

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4 Tahun

1 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Nikita Mirzani, seorang artis, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena kasus pemerasan. Sekarang, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding.

Nikita Mirzani mengajukan banding karena tidak setuju dengan keputusan hakim sebelumnya.

Pengacara Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan banding pada hari Senin, 3 November.

“Proses pengajuan banding ini ada jadwalnya, yaitu 7 hari ke depan secara online melalui akun E-Berpadu. Kami punya waktu 7 hari untuk menyerahkan berkas banding,” kata Galih Rakasiwi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, 5 November.

Banding ini akan menentukan hukuman Nikita Mirzani dalam kasus ini. Galih berharap banding ini akan memberikan hasil yang baik.

“Banding ini adalah upaya hukum. Hasilnya bisa membuat hukuman menjadi lebih berat, berkurang, atau bahkan dibebaskan,” jelas Galih Rakasiwi.

“Tapi, kami sangat yakin akan terus melakukan upaya hukum ini dan berharap mendapatkan keadilan, mudah-mudahan bebas,” tambahnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani masih berpikir untuk mengajukan banding.

Setelah persidangan, Nikita Mirzani menjawab dengan santai tentang keputusan hakim. Dia mengatakan bahwa masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.


Share This Article