VAOK.NET, JAKARTA – Nikita tidak takut dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28 Oktober 2025) lalu.
Soalnya, tuduhan awal yang diberikan padanya ternyata tidak terbukti.
Setelah sidang selesai, Nikita bilang kalau dia sudah merasa yakin sejak awal bahwa tuduhan tentang pencucian uang (TPPU) akan hilang.
“Saya sudah merasa pasti kemarin pasal TPPU-nya tidak akan ada,” kata Nikita seperti yang dikutip dari Threads, Rabu (29 Oktober 2025).
“Hakim sudah jelas sekali menunjukkan di persidangan, ada saksi ahli dan saksi lain yang diperiksa. Semua duduk perkaranya sudah dijelaskan. Tapi itu urusan hakim saja, saya serahkan saja,” jelasnya.
Nikita bilang dia tidak terlalu kecewa dan santai saja dengan keputusan ini karena dia akan mengajukan banding.
“Ya, kalau banding memang biasa begitu kan,” tambahnya.
Tapi, sebenarnya Nikita merasa kurang terima karena beberapa pasal yang dituduhkan padanya sempat berubah sejak dia jadi tersangka.
“Saya memang tidak terima, tapi ya sudahlah, karena masih ada banding,” ujarnya.
Sebelum ada keputusan hakim, Nikita sempat khawatir akan dihukum lebih lama. Tapi ternyata, beberapa pertimbangan dari pengadilan membuat tuntutan jaksa yang sebelumnya 11 tahun menjadi lebih ringan.
“Dulu saya pikir bisa sampai 20 tahun, nanti saya tua di penjara,” terangnya.
Nikita mengatakan bahwa dalam sidang banding nanti, dia akan berjuang dan berharap hakim yang menangani kasusnya bisa lebih bijaksana lagi.
