>

Owner Skincare Sidrap Pamer Brand ‘Kebal’ Hukum, Pengacara Mira Hayati: Ini Harus Ditindak

2 Min Read


Diketahui ya, petugas dari PPNS BBPOM Makassar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel sudah melakukan pemeriksaan ke sebuah toko milik Ibu P (umur 32) di Kabupaten Sidrap.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 55 jenis kosmetik yang tidak punya izin untuk dijual. Jumlahnya 4.771 buah, dan harganya sekitar Rp728 juta.

Selain menjual, pemilik toko juga dicurigai membuat kosmetik sendiri dengan alat-alat sederhana, seperti baskom dan sendok.

Beberapa produk yang ditemukan antara lain Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting. Setelah dites, ternyata ada kandungan merkuri di dalamnya.

Yosef menjelaskan, banyak produk yang disita adalah impor dari Thailand tapi tidak punya izin. Mereka mengklaim bisa memutihkan kulit.

Contohnya seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask.

“Produk-produk itu tidak dipajang dengan jelas, malah disembunyikan di bawah laci kasir atau di belakang rak. Ini berarti pemilik toko tahu kalau barangnya tidak boleh dijual,” kata Yosef.

Ia menambahkan, produk yang tidak punya izin itu belum diuji keamanannya. Jadi, bisa berbahaya bagi kesehatan yang menggunakannya.

Selain itu, masuknya produk ilegal juga merugikan negara dari pajak.

“Sekarang sudah ada pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Tapi, pemilik toko belum bisa diperiksa karena saat pemeriksaan, dia tidak ada di tempat. Kabarnya, dia sedang berada di luar negeri untuk mendapatkan pengobatan,” ujar Yosef.


Share This Article