VAOK.NET, JAKARTA — Pengacara Muhammad Aziz Wellang berbicara tentang berita yang mengatakan kliennya masih jadi tersangka dalam kasus penebangan pohon ilegal.
Mereka bilang berita itu tidak benar, bisa membingungkan, dan merusak nama baik Aziz Wellang serta keluarganya.
“Kami ingin menyampaikan dengan tegas soal berita yang sudah menimbulkan masalah besar, baik untuk nama baik, kehormatan, maupun perasaan klien kami,” kata pengacara Aziz Wellang dalam rilis tertulisnya, Senin (8/9/2025).
Selain itu, dijelaskan juga bahwa status tersangka Aziz Wellang sudah dihentikan. Ini sudah ada surat resmi dari pengadilan (SP3) Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025.
“Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak awal tahun. Tapi Tempo masih menulis seolah-olah Aziz Wellang masih tersangka,” kata tim pengacara.
Pihak Aziz bilang mereka sudah dua kali meminta klarifikasi kepada sebuah media besar.
“Kami sudah mengirim surat minta berita dikoreksi pada 6 September 2025, tapi belum ada jawaban,” lanjutnya.
“Bahkan sebelumnya, pada 15 Mei 2025, kami juga pernah meminta klarifikasi soal berita tanggal 12 November 2024 yang salah menulis status klien kami. Tapi tetap tidak ada tanggapan,” tambahnya.
Dia menegaskan, berita yang menyebut Aziz Wellang masih tersangka itu sangat salah.
“Ini bukan cuma salah informasi, tapi fitnah yang melanggar aturan tentang praduga tak bersalah seperti yang tertulis di UU ITE dan KUHP. Ini jelas merugikan tidak hanya klien kami, tapi juga nama baik tokoh lain seperti Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dan keluarga besar KKSS,” katanya.