>

Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!

3 Min Read



Jakarta (VAOK) – Banyak usaha seperti restoran, kafe, hotel, dan pusat kebugaran sering memutar musik supaya pelanggan merasa nyaman. Tapi tahukah Anda? Memutar musik di tempat umum itu harus bayar royalti.

Ini bukan aturan baru, melainkan untuk melindungi hak musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Pemerintah melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) bilang, kalau mau pakai musik untuk bisnis, harus izin resmi. Bahkan kalau cuma pakai YouTube atau Spotify.

Kenapa harus bayar royalti?

Musik yang diputar di tempat umum dianggap bagian dari layanan bisnis karena bikin suasana dan menarik pengunjung. Jadi, pemilik usaha wajib bayar royalti ke pencipta lagu melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Aturan ini ada di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Jadi, meskipun Anda punya langganan Spotify Premium, itu tidak otomatis boleh pakai di tempat umum.

Siapa saja yang harus bayar?

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis usaha dan tempat umum yang menggunakan musik, seperti:

• Restoran, kafe, hotel, bar, dan pusat perbelanjaan

• Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke

• Bioskop, pameran, dan penyelenggara acara

• Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta

Singkatnya, kalau musik diputar di tempat yang banyak orang dan untuk mendukung bisnis, harus bayar royalti.

Bagaimana cara bayar royaltinya?

Pemilik usaha bisa daftarkan usahanya ke LMKN dan bayar royalti sesuai jenis usaha dan ukuran tempat. Uang ini akan diberikan ke pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui sistem yang sudah resmi.

Yang menarik, untuk usaha kecil (UMKM), ada tarif ringan atau bahkan bisa bebas royalti, tergantung jenis dan skala usaha. Ini supaya UMKM tetap bisa berkembang sambil tetap menghargai hak cipta.

Risiko dan akibat kalau tidak bayar royalti

Pakai musik tanpa izin bisa dianggap melanggar hak cipta dan bisa kena sanksi hukum atau denda. Beberapa kasus, pemilik usaha harus bayar puluhan juta rupiah karena tidak bayar royalti.

Kalau tidak punya izin, memutar musik di tempat umum dianggap pelanggaran hak cipta. Contohnya, Mahkamah Agung pernah mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi karena memutar musik tanpa izin.

Jadi, penting untuk memahami dan mengikuti aturan ini. Selain menghindari masalah hukum, bayar royalti juga bentuk penghargaan untuk karya dan kerja keras pencipta musik.

Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tapi juga mendukung perkembangan industri musik dan menghargai hak cipta. Untuk informasi lebih lanjut tentang izin dan tarif royalti, pelaku usaha bisa kunjungi situs resmi LMKN atau DJKI.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita VAOK.

Share This Article