>

Putusan Banding, Paula Verhoeven Tidak Terbukti sebagai Istri Durhaka

2 Min Read

VAOK.NET, JAKARTA — Putusan banding Paula Verhoeven soal cerai dari Baim Wong di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan sudah keluar pada tanggal 18 Juni 2025.

Pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan ada tiga hal yang diputuskan dalam banding ini.

Pertama, Pengadilan Tinggi Agama setuju dengan permintaan cerai dari Baim Wong.

“Kedua, Paula tidak bersalah (tidak melakukan nusyuz), dan ketiga, hak asuh anak diberikan kepada ayah karena dokter anak bilang anak lebih dekat dengan ayah,” kata Alvon Kurnia Palma saat berbicara dengan wartawan, Kamis (26/6).

Karena Paula tidak dianggap bersalah, tuduhan bahwa dia istri yang tidak patuh juga tidak benar. Jadi, Paula berhak mendapatkan uang untuk nafkah selama tidak menikah lagi (iddah) dan uang tambahan (mut’ah) dari Baim Wong.

“Iya, tidak terbukti dia istri yang tidak patuh dan berhak mendapatkan nafkah madhiyah, mutah, dan idah,” ujar Alvon.

Namun, dia tidak mau memberi tahu berapa jumlah uang nafkah tersebut. Dia hanya menekankan bahwa saat ini fokus kliennya adalah anak-anaknya.

“Intinya, yang paling penting adalah bagaimana anak-anak bisa mendapatkan hal-hal baik untuk membentuk karakter yang baik. Itu yang paling dipikirkan Paula,” kata Alvon.

Soal nafkah, Baim Wong sudah memberikannya kepada Paula Verhoeven sebelum proses cerai dimulai.

“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum proses cerai harus sudah dipenuhi sesuai aturan hukum,” kata Alvon.

Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada hari Rabu (16/4).


Share This Article