>

Ridwan Kamil Mangkir dari Sidang Mediasi

2 Min Read

VAOK.NET, JAKARTA — Ridwan Kamil tidak datang ke pertemuan damai atas gugatan dari selebgram Lisa Mariana pada hari Rabu, 4 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Bandung. Ini jadi perhatian banyak orang.

Tapi, tim pengacara mantan Gubernur Jawa Barat itu bilang, ketidakhadirannya sah menurut hukum dan sudah benar caranya.

Salah satu pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa kliennya sedang punya pekerjaan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurutnya, ini alasan yang benar untuk tidak datang langsung ke pertemuan damai itu.

“Dan kami sudah sampaikan bahwa dalam aturan hukum, pasal 6 ayat 4, ada alasan yang sah kenapa orang yang digugat boleh tidak hadir,” kata Muslim di Bandung, Rabu.

Ia bilang, Ridwan Kamil tetap berusaha baik dengan memberikan izin kepada tim pengacaranya untuk ikut dalam pertemuan damai.

“Seperti yang dikatakan Pak Muslim, Pak Ridwan Kamil sudah memberikan surat izin kepada kami tim untuk datang ke pertemuan ini. Ini sesuai dengan pasal 18 ayat 3, yang bilang kalau pertemuan damai bisa diwakilkan ke pengacara. Karena sudah begitu, kami kasih tahu hakim, jadi ini tanda niat baik,” ucap Muslim.

Walaupun sudah dijelaskan dan diberikan dokumen resmi, pihak yang menggugat sepertinya tidak ingin pertemuan damai ini berhasil.

“Kalau pihak lawan memang tidak mau ada kesepakatan, ya berarti kami sudah melakukan yang kami bisa. Kami sudah jelaskan alasan dan sudah kasih tahu dokumennya, tinggal menunggu langkah selanjutnya,” lanjut Muslim.


Share This Article