>

Sandra Dewi Tuntut Pengembalian Aset, Gugat Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Pusat

2 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Sandra Dewi, istri pengusaha Harvey Moeis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait beberapa aset miliknya yang sudah disita negara.

Sandra Dewi meminta agar aset yang disita dikembalikan. Alasannya, aset-aset itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang dihadapi suaminya.

Sebelumnya, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022, yang melibatkan Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengajukan gugatan agar barang-barang berharganya yang tidak terlibat dengan harta Harvey Moeis bisa dikembalikan.

Menurut Sandra Dewi, aset-aset itu adalah hasil kerja kerasnya selama berkarir di dunia hiburan.

“Pemohon meminta agar aset yang disita negara dikembalikan. Aset-aset itu katanya diperoleh secara sah dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Andi Saputra, juru bicara PN Jakarta Pusat.

Andi Saputra juga menjelaskan bahwa Sandra Dewi menuntut asetnya karena ada perjanjian pisah harta antara dirinya dan Harvey Moeis sebelum mereka menikah.

Gugatan Sandra Dewi dengan nomor perkara 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. berisi permohonan pengembalian berbagai aset seperti mobil, tas, perhiasan, apartemen, rumah, dan rekening bank yang sempat disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Selain Sandra Dewi, ada dua orang lainnya yang ikut mengajukan gugatan: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.


Share This Article