>

Siapa saja yang harus membayar royalti musik?

3 Min Read



Jakarta (VAOK) – Pembayaran royalti musik lagi jadi perhatian banyak orang, terutama pemilik kafe dan restoran. Ini karena ada aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Beberapa pemilik usaha coba menghindari bayar royalti dengan pakai suara alam, seperti burung berkicau atau air menetes. Tapi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bilang semua jenis rekaman tetap dilindungi. Suara alam yang direkam dengan baik juga tetap harus bayar royalti kalau dipakai untuk keuntungan.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan kalau pakai rekaman apa saja di tempat usaha – lagu, suara alam, atau efek suara – tetap butuh izin dan bayar royalti ke pemilik hak. Ini sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti lagu.

Memutar musik di tempat umum seperti restoran atau kafe dianggap sebagai layanan komersial karena bikin suasana menarik. Jadi, meskipun pakai musik dari YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap harus bayar royalti.

Pemerintah juga bilang langganan layanan streaming tidak termasuk izin untuk memutar musik di tempat usaha. Izin ini hanya bisa didapatkan melalui LMKN, yang resmi mengelola lisensi dan royalti untuk pencipta lagu.

Tempat usaha yang wajib bayar royalti

Berdasarkan aturan, bayar royalti musik wajib untuk berbagai tempat umum yang pakai musik sebagai bagian dari layanan mereka. Contohnya:

  • Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
  • Salon, tempat olahraga, spa, dan karaoke
  • Bioskop, pameran, dan penyelenggara acara
  • Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
  • Bank dan kantor
  • Konser musik, baik yang bayar maupun gratis
  • Arena olahraga dan stadion
  • Radio dan televisi
  • Taman umum, taman rekreasi, dan kebun binatang

Intinya, setiap tempat yang memutar musik dan bisa diakses banyak orang, serta bertujuan untuk usaha atau keuntungan, harus bayar royalti.

Cara dapat izin dan bayar royalti

Pemilik usaha bisa minta izin pakai musik dengan mendaftarkan usaha mereka ke LMKN. Caranya:

  1. Hubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) di wilayahmu.
  2. Isi formulir izin sesuai jenis usaha.
  3. Kirim formulir yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan.
  4. Lampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab.
  5. Tunggu verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
  6. Setelah diverifikasi, LMKN akan kirim invoice sementara.
  7. Bayar sesuai jumlah di invoice.
  8. Terima faktur asli dan sertifikat izin dari LMKN sebagai bukti legal.

Semua proses ini untuk memastikan musik dipakai dengan benar dan memberikan penghargaan kepada pencipta karya.

Kemudahan untuk UMKM

Untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UMKM), LMKN memberikan kemudahan seperti tarif royalti lebih murah, bahkan mungkin tidak perlu bayar sama sekali, tergantung skala dan jenis usaha.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kelangsungan usaha kecil, sehingga budaya menghargai karya orang lain bisa terus tumbuh di Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita VAOK.

Share This Article