VAOK.NET, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali adakan sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani pada Kamis, 24 Juli 2025.
Di sidang kali ini, suasana jadi tegang. Nikita Mirzani mempertanyakan apakah produk perawatan kulit milik saksi, dr. Reza Gladys, itu legal atau tidak.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, sidang terasa panas. Nikita menuduh produk tersebut belum terdaftar di BPOM, jadi menurutnya tidak sah secara hukum.
“Produk ini tidak ada di BPOM!” kata Nikita dengan tegas kepada hakim.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, ikut meneliti produk tersebut. Hasilnya, ternyata produk itu memang tidak terdaftar secara resmi.
Hakim kemudian meminta Jaksa untuk mengecek keabsahan produk tersebut secara resmi.
Nikita terlihat marah saat mendengar keterangan Reza. Dia menyela dengan nada tinggi.
“Kenapa BAP seperti ini bisa membuat saya jadi tersangka,” keluhnya.
“Saya sakit hati,” tambah Nikita Mirzani.
Dia mengatakan hal ini karena mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penahanannya. Menurutnya, BAP itu kurang kuat dan banyak yang janggal.
Sebelumnya, Nikita dan temannya, Ismail Marzuki, sudah jadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
Di sidang sebelumnya, keinginan pihak terdakwa untuk menolak tuduhan mereka ditolak. Sekarang, sidang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
Reza Gladys hadir sebagai saksi yang melaporkan kasus ini. Dia memberikan keterangan tentang tuduhan tersebut, termasuk soal uang Rp 5 miliar yang sempat ditawarkan tetapi tidak dilanjutkan.