>

Skincarenya Terbukti Ilegal, Reza Gladys Respon Begini

2 Min Read

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia bilang, produk Reza Gladys ternyata tidak punya izin resmi dan dianggap ilegal.

Hal ini diumumkan langsung oleh BPOM lewat Instagram mereka. Mereka menyebut beberapa produk Reza Gladys dan lainnya tidak memenuhi aturan.

Masalah ini muncul waktu sidang tanggal 24 Juli lalu. Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan masalah keuangan.

Nikita Mirzani membawa bukti berupa produk Reza Gladys, namanya Glafidsya Glowing Booster Cell. Ternyata produk ini tidak terdaftar di BPOM.

Reza Gladys kemudian menulis banyak kata di Instagram Storynya.

Reza Gladys seolah menyalahkan pihak lain. Dia bilang mereka sengaja mengeluarkan bukti itu untuk merusak namanya.

Reza merasa, produknya tidak ada hubungannya dengan masalah yang sedang diperbincangkan.

“Ya ampun, sekarang berita ini disebarkan ke semua media. Seolah-olah perawatan yang sudah tidak dipakai lagi di klinik tahun 2024 harus dihancurkan karena tidak terdaftar di BPOM, sampai segitunya ya?,” tulisnya seperti yang dikutip Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, BPOM sudah mengumumkan bahwa izin edar produk Reza Gladys dibatalkan sejak 2 Februari 2024 karena tidak punya izin.

“BPOM sudah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, kami membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging,” kata BPOM.

“Hasil temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM,” lanjut BPOM.

BPOM juga menjelaskan bahwa izin edar untuk produk lain, RIBESKIN X Pink Shooter yang mirip dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging, sudah habis sejak Februari 2025.


Share This Article