>

Tak Terima Vonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Banding bahkan Ingin Tes DNA

1 Min Read


VAOK.NET, JAKARTA — Vadel Badjideh tidak akan menerima putusan 9 tahun penjara dari pengadilan.

Dia pasti akan mengajukan banding untuk memperbaiki putusan tersebut.

Vadel Badjideh dihukum 9 tahun karena kasus pelecehan anak dan aborsi.

Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, mengatakan mereka akan banding. “Kami banding,” kata Oya di Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Oya menyoroti keterangan ahli forensik yang bilang janin yang diendahkan sudah berusia minimal 20 minggu (lima bulan).

Jika dihitung mundur, kehamilan anak Nikita Mirzani, LM, kemungkinan terjadi Januari atau Februari 2024. “Kalau kita mundur 20 minggu dari Januari atau Februari, sudah hamil. Tapi, bulan Januari dan Februari di mana keberadaan Lolly? Lolly sedang di UK,” ujarnya.

Oya meragukan kehamilan LM karena hubungan dengan Vadel.

“Lolly datang ke Indonesia Maret. Dia bilang baru berhubungan dengan Vadel April. Mungkin Mei baru hamil? Mungkin juga Mei sudah melakukan aborsi,” kata Oya.

Selain itu, Oya juga mengatakan Vadel tidak ada saat LM melakukan aborsi.
“Baru setelah selesai pendarahan, dia baru video call. Seperti yang sudah disampaikan hakim dan anak korban, ‘Papa, anak kita sudah meninggal. Anak kita sudah dibunuh.’ Apakah Vadel ada di sana? Tidak ada,” kata Oya.


Share This Article